Ketua KAWAL Papua Barat Yan Anton Yoteni di Manokwari, Rabu, menegaskan bahwa kapal kargo Indi Nurmatalia 07 telah melakukan kejahatan lingkungan dengan menabrak terumbu karang sekitar mercusuar pelabuhan laut Manokwari.
"Kapal pengangkut semen ini telah menabrak terumbu karang yang dibudidayakan secara tradisional oleh masyarakat adat bersama para komunitas pesisir Manokwari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum," kata Yan Anton Yoteni.
Dia mengatakan bahwa upaya pemulihan dan konservasi terumbu karang beserta biota laut di areal kerusakan itu bukan hanya untuk kepentingan selam komunitas lingkungan laut tapi juga untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Baca juga: BTNK dalami dugaan pencurian terumbu karang di kawasan TN Komodo
Baca juga: Pakar IPB jelaskan berbagai upaya transplantasi terumbu karang
"Budidaya terumbu karang butuh waktu dan komitmen bersama antara komunitas, pegiat lingkungan dan masyarakat adat. Sehingga kami mendesak pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 harus bertanggung jawab untuk pemulihan kembali terumbu karang yang sudah rusak," kata Yan Anton Yoteni.
Dia mengakui bahwa KAWAL Papua Barat sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LBH-STIH) Manokwari untuk mengambil langkah penyelesaian secara hukum atas kejahatan lingkungan laut tersebut.
"Proses hukum akan segera kami tempuh, sehingga pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yoteni.
Selanjutnya, Dr Andy Mulyono, kuasa hukum KAWAL Papua Barat dari LBH-STIH Manokwari membenarkan sudah menerima kuasa untuk melakukan upaya hukum terhadap kapal kargo Indi Nurmatalia 07 atas kerusakan terumbu karang di perairan Manokwari.
Andy Mulyono menuturkan data sementara yang diperoleh, akibat dari ditabraknya karang oleh kapal kargo Indorma Natalia 07 menyebabkan ada 3 jenis karang yang mengalami kerusakan parah, dengan areal kerusakan diduga mencapai ratusan meter persegi.
"Langkah pertama masih melakukan pendekatan untuk meminta pertanggungjawaban, langkah ke dua somasi dan jika tidak diindahkan maka proses hukum akan dilakukan," kata Andy Mulyono.*
Baca juga: KKP siapkan klaim kerugian terkait rusaknya terumbu karang Raja Ampat
Baca juga: KKP serahkan bantuan Rp199,57 juta untuk konservasi di Serang
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021