• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah luncurkan program sertifikasi dosen yang lebih sederhana

Pemerintah luncurkan program sertifikasi dosen yang lebih sederhana

12 Agustus 2021 19:47 WIB
Pemerintah luncurkan program sertifikasi dosen yang lebih sederhana
Tangkapan layar Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Prof Nizam di Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/Indriani)

Membina mahasiswa untuk dapat bernalar kritis, kreatif

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program sertifikasi dosen yang lebih sederhana dari sebelumnya.

“Program sertifikasi dosen yang kita namakan Sertifikasi Dosen Smart (Simple, Modern, Inovatif, Akuntabel, Responsif, dan Transparan) ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya dan bertujuan untuk menjaga kualitas dosen,” ujar Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Prof Nizam di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan penyederhanaan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dosen.Serta memberikan layanan terbaik agar dosen dapat terus berkaya, menjalankan Tridharma, visi pendidik, dan membina mahasiswa.

“Membina mahasiswa untuk dapat bernalar kritis, kreatif dan memiliki inovasi,” terang dia.

Baca juga: Kepala BNSP-Dirjen Vokasi Kemendikbud tandatangani skema sertifikasi

Baca juga: Kemendikbud dan BNSP verifikasi 165 skema sertifikasi nasional

Terdapat delapan persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk lulus sertifikasi. Pertama, dosen harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) maupun Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Berikutnya, dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.

Ketiga, dosen mempunyai pangkat atau golongan maupun memiliki inpassing bagi dosen non ASN. Selanjutnya, dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut terhitung sejak pengangkatan sampai 1 Januari.

Berikutnya, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dosen, serta memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik. Ketujuh,dosen harus lolos ambang batas Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Syarat terakhir, dosen harus memiliki sertifikat peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional atau Applied Approach (AA) yang diakui pemerintah.

Baca juga: Kemendikbudristek - LPDP luncurkan program riset keilmuan

Baca juga: Menristekdikti : dosen vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021