Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai sekitar 12.200 dolar AS pada 2030.
“Upaya kita mencapai peningkatan pendapatan per kapita di Indonesia pada 2025 sebesar 6.305 dolar AS. Diharapkan di tahun 2035 kita telah masuk dalam bonus demografi, di tahun 2030 pendapatan per kapita Indonesia 12.200 dolar per AS,” kata Elen dalam webinar di Jakarta, Jumat.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 kemarin. Dengan UU ini, Indonesia mengharapkan dapat segera pulih dari pandemi COVID-19 dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari 5 persen per tahun.
UU Cipta Kerja yang telah disusun sebelum pandemi diharapkan dapat menarik masuk banyak investasi ke Indonesia. Diharapkan investasi yang masuk dapat membuka lapangan kerja untuk rata-rata 3 juta penduduk yang menjadi pekerja baru setiap tahunnya.
“Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja,” kata Elen.
Di samping itu, penerapan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan berusaha.
“Struktur perekonomian kita ditopang oleh UMKM, namun persoalannya banyak sekali hambatan atau barrier untuk mengembangkan usaha atau naik kelas,” terang Elen.
Menurutnya, dengan menjadi usaha formal, UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai akses untuk mengembangkan usaha, termasuk akses untuk pembiayaan.
Baca juga: UU Cipta Kerja akan dongkrak pendapatan per kapita jadi Rp7 juta/bulan
Baca juga: SMI: Otonomi daerah belum munculkan konvergensi pendapatan per kapita
Baca juga: Pendapatan per kapita masyarakat desa naik 40,42 persen
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021