Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak akan membuat bank turun kelas, karena tak ada kewajiban perbankan melakukan penyesuaian modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin, menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal guna meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan.
Dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya, menurut dia, klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antar setiap kelompok.
“Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya,” ujar dia.
Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.
“Kita tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kita, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kita hubungkan dengan modal inti,” ujarnya.
Heru mengklaim pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.
"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.
Baca juga: OJK tegaskan akan lebih jeli awasi bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/8) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI). Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:
- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Baca juga: OJK segera beri panduan transformasi digital perbankan
Baca juga: OJK : Syarat modal bank baru Rp10 triliun untuk dorong konsolidasi
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021