"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat.
Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, aset ini rencananya akan dikelola lebih lanjut oleh negara, seperti melalui penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani: 5,29 juta m2 tanah obligor BLBI resmi dikuasai negara
Selama ini, Sri Mulyani yang juga merupakan Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun pihak ketiga telah dikirimkan surat peringatan.
Maka dari itu, ke depannya diperlukan pengamanan lebih ketat terhadap aset properti tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan aset secara tidak sah.
"Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," tegas Sri Mulyani.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor dan debitur BLBI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021