• Beranda
  • Berita
  • PUPR ingatkan bank FLPP percepat layanan antrean pengguna SiKasep

PUPR ingatkan bank FLPP percepat layanan antrean pengguna SiKasep

28 Agustus 2021 10:52 WIB
PUPR ingatkan bank FLPP percepat layanan antrean pengguna SiKasep
Logo Kementerian PUPR. ANTARA/HO-laman www.perumahan.pu.go.id

Saya masih terus mengingatkan kepada bank pelaksana untuk mempercepat layanan antrean user Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kembali mengingatkan bank pelaksana/penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mempercepat layanan antrean pengguna aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan.

"Saya masih terus mengingatkan kepada bank pelaksana untuk mempercepat layanan antrean user Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Arief, berdasarkan evaluasi yang PPDPP lakukan, rata-rata bank pelaksana melayani pengguna SiKasep 100 hari lamanya.

"Menurut saya itu masih terlalu lama,” katanya.

Berdasarkan rekapitulasi okupansi tingkat hunian rumah KPR Sejahtera per 20 Agustus yang telah akad pada  2016–2020 terdapat 74,7 persen yang dihuni sendiri dari 32.255 unit.

“Ini hal menggembirakan, rumah KPR Sejahtera FLPP tingkat huniannya sudah tinggi setahun setelah akad kredit dilaksanakan,” ujar Arief Sabaruddin.

Sebelumnya Kementerian PUPR meminta bank pelaksana/penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menindaklanjuti 60 ribu calon debitur SiKasep pada 2020.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan berdasarkan data, masih terdapat sekitar 60.000 calon debitur terekam pada 2020 namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan. Dengan demikian perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur pada 2021.

Arief menjelaskan bahwa calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking.

Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisa risiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut.

Baca juga: Dengan SiKasep, Kementerian PUPR dorong milenial miliki rumah sendiri

Baca juga: Kementerian PUPR: Aplikasi Sikasep bisa jadi big data bagi Tapera

Baca juga: Antisipasi pandemi, peminat FLPP bisa lewat aplikasi SIKasep

Baca juga: PUPR luncurkan aplikasi SiKasep tingkatkan penyaluran FLPP

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021