"RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 yang disetujui pada 14 Januari 2021," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya saat memimpin Rapat Pleno RUU PKS.
Baca juga: Baleg: RUU PKS perlu atur upaya preventif cegah kekerasan seksual
Willy menjelaskan rapat legislasi dengan agenda mendengarkan pemaparan tim ahli atas hasil penyusunan draf awal setelah dilakukan lima kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Penjelasan draf awal RUU PKS disampaikan Tim Baleg DPR RI Sabari Barus. Draf RUU itu terdiri atas 11 bagian atau bab dan 40 pasal.
Barus menjelaskan urgensi pengaturan dalam RUU PKS dimana data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, rumah tangga, dan publik.
Baca juga: Baidowi: Norma Islam jadi acuan PPP dalam RUU PKS
Dari jumlah itu, kata Barus, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa perkosaan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.
"Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR," ujarnya.
Baca juga: Kongres Ulama Perempuan Indonesia dukung DPR sahkan RUU PKS
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021