Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas jaringan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mempermudah akses pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia
"Perluasan kerja sama ini demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS karena peningkatan jumlah peserta harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan hingga 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Hingga Juli 2021, ada 22.764 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia," katanya.
Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Surat Izin Praktik, Nomor Pokok Wajib Pajak, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS.
Baca juga: BPJS Kesehatan dukung vaksinasi COVID-19 untuk Prolanis di Jateng
Untuk puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Operasional, SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker bagi apoteker, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja bagi tenaga kesehatan lain, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan akreditasi pada kondisi bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi COVID 2019.
"BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi," demikian Lily.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan aplikasi P-Care vaksinasi berjalan
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemenkop UKM optimalkan kepesertaan koperasi dan UMKM
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021