"Meskipun kita punya waktu hingga tahun 2022, namun bukan berarti kita bisa bersantai. Ini merupakan momentum yang kita tunggu-tunggu selama ini, sudah dua tahun. Saya tidak bisa menunda lebih lama lagi proses peralihan jabatan fungsional peneliti ke BRIN," Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan BRIN menargetkan konsolidasi lembaga riset pemerintah utama per 1 Januari 2022.
Baca juga: BRIN percepat perbaikan ekosistem riset dan inovasi
Sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.
Penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt) tersebut diberikan kepada Agus Sumaryanto sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Agus Haryono sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik, Ocky Karna Radjasa sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian, Iman Hidayat sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Kemudian, Ahmad Najib Burhani sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Dadan M Nurjaman sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Erna Sri Adiningsih sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
Sementara Rr. Nur Tri Aries Suestiningtyas ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mana posisi itu sebelumnya ditempati oleh Mego Pinandito. Nur Tri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Mego Pinandito saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.
Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.
Oleh karena itu, menurut Pasal 65 pada Perpres itu, tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Handoko mengatakan sejalan dengan Perpres itu, maka BRIN harus bisa segera menyesuaikan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah, meskipun masih diberikan waktu paling lambat pada tahun 2022.
Baca juga: AIPI: BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi
Ia berharap dapat segera mengintegrasikan lembaga riset yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga ke dalam BRIN.
Kepala BRIN melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 92 pejabat fungsional di lingkungan BRIN secara hybrid, yaitu para saksi dan rohaniwan serta beberapa perwakilan pejabat yang dilantik hadir secara fisik di Auditorium Lantai 3 Gedung BJ. Habibie di Jakarta, Rabu (1/9).
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 58 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Utama dan 34 JPT dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya.
Handoko berharap seluruh pejabat fungsional yang dilantik dapat bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima.
"Kepada para pejabat fungsional yang dilantik, agar segera menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh semangat dan tanggung jawab, walaupun saat ini BRIN sedang dalam penyusunan struktur organisasi," tutur Kepala BRIN.
Para pejabat yang baru dilantik itu diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya terlebih mendukung upaya BRIN dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih baik, tidak hanya bagi periset BRIN, tapi juga komunitas riset secara nasional.
Penugasan sebagai pelaksana tugas juga diberikan kepada Prakoso Bhairawa Putera sebagai Plt Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Mila Kencana sebagai Plt Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Ratih Retno Wulandari sebagai Plt Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Driszal Fryantoni sebagai Plt Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan,
Kemudian, Christianus Ratrias Dewanto ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Giri Rachman Putra sebagai Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Yan Rianto sebagai Plt Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
Selanjutnya, Kepala BRIN menugaskan Yenni Bakhtiar sebagai Plt Kepala Pusat Pelayanan Teknologi, Hendro Subagyo sebagai Plt Kepala Pusat Data dan Informasi, Ratih Pratiwi sebagai Plt Inspektur Utama, Adam Fuadi sebagai Plt Inspektur I, Kriswanto sebagai Plt Inspektur.
***3***
Baca juga: BRIN: Berinovasi sebagai upaya adaptasi di masa pandemi COVID-19
Baca juga: BRIN: Musrenbangnas riset untuk rekomendasi kebijakan berbasis sains
Baca juga: BRIN cegah replikasi pusat-pusat unggulan riset
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021