Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan evaluasi tata tertib (tatib) lembaga tersebut harus bisa mengakomodir penguatan DPD dalam sistem ketatanegaraan.Saat ini DPD RI masih menggunakan Tata Tertib nomor 2 Tahun 2019. Dalam tugas pokok dan fungsinya, Badan Kehormatan (BK) memang bisa melakukan evaluasi tatib, namun saat ini telah berjalan panitia khusus tatib yang melakukan penyusunan revisi
"Saat ini DPD RI masih menggunakan Tata Tertib nomor 2 Tahun 2019. Dalam tugas pokok dan fungsinya, Badan Kehormatan (BK) memang bisa melakukan evaluasi tatib, namun saat ini telah berjalan panitia khusus tatib yang melakukan penyusunan revisi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Secara umum, LaNyalla dan para pimpinan DPD lainnya menyepakati akan membentuk tim kerja untuk meneruskan kerja panitia khusus (pansus) terkait dengan revisi tata tertib lembaga tersebut.
Baca juga: Pakar: Pertegas kedudukan DPD untuk hasilkan kebijakan komprehensif
LaNyalla mengatakan pansus sebenarnya sudah melaporkan hasil kerja mereka pada 20 Juli 2020. Namun, saat itu belum disahkan dalam sidang paripurna.
Oleh sebab itu, menurut dia, lebih baik pengerjaan evaluasi tatib DPD RI tidak mulai lagi dari nol, melainkan meneruskan kerja pansus dengan melakukan berbagai penyempurnaan.
Lebih jauh, Ketua DPD dan pimpinan DPD juga mengingatkan agar di dalam tata tertib nantinya turut menyikapi adanya wacana amendemen konstitusi.
"Terkait wacana amendemen konstitusi harus digunakan sebaik-baiknya untuk penguatan DPD dalam sistem kenegaraan. Diharapkan dengan revisi tatib nanti, produk ini benar-benar final serta mengikat untuk semua anggota DPD," kata LaNyalla.
Sehingga, ujar dia, anggota DPD RI terikat secara kelembagaan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan amendemen konstitusi. Artinya, apapun sikap DPD, semua anggotanya menyepakati.
Baca juga: Ketua DPD RI dukung upaya cari solusi terkait pekerja migran
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi menyarankan para pimpinan melalui panitia musyawarah membentuk tim kerja untuk melakukan penyempurnaan tatib. Anggota tim kerja bisa terdiri dari anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin mengingatkan anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Hal ini berarti apapun sikap DPD, maka semua anggota DPD menyepakati.
"Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi," kata dia.
Seiringan dengan itu, Wakil Ketua BK Matheus Stefi menyampaikan dalam tata tertib perlu pula diatur terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan sehingga tidak ada anggota yang tidak mau berganti.
"Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan, cukup di ranah BK saja," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD RI mengapresiasi kreativitas anak muda Jatim hadapi COVID-19
Baca juga: Ketua DPD RI dukung purna pekerja migran jadi pengusaha baru
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021