• Beranda
  • Berita
  • Aplikasi e-Pelayanan SKM non-kesehatan diluncurkan di Surabaya

Aplikasi e-Pelayanan SKM non-kesehatan diluncurkan di Surabaya

5 September 2021 18:04 WIB
Aplikasi e-Pelayanan SKM non-kesehatan diluncurkan di Surabaya
Aplikasi e-Pelayanan untuk pengajuan permohonan Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non-kesehatan di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan SKM non-kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan

Aplikasi e-Pelayanan untuk pengajuan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) non-kesehatan secara daring diluncurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Kepala Dinsos Suharto Wardoyo mengatakan bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan SKM non-kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan.

Kini, mereka dapat mengurus SKM secara daring lewat aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui laman https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.

Baca juga: OJK gandeng Unair gelar vaksinasi 10 ribu dosis untuk mahasiswa

"Sebelum menggunakan aplikasi itu, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi," kata Suharto.

Ia menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.

Baca juga: 635 relawan bantu penanganan COVID-19 meski Surabaya zona kuning

"Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non-kesehatan, di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.

Baca juga: Ketua DPD apresiasi PKL Surabaya sadar prokes

"Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan," ujarnya.

Selanjutnya, ia memaparkan, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga.

Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya. Proses verifikasi data sendiri berlansung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.

Baca juga: Dispendik Surabaya evaluasi sekolah yang jual seragam siswa MBR

"Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR. Sehingga, memberikan kemudahan bagi warga. Sebab, hanya dalam satu aplikasi mereka dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinsos Surabaya.

"Warga cukup mengisi NIK pada kolom yang tersedia. Nanti akan muncul hasilnya, apakah mereka merupakan MBR atau tidak, penerima bansos atau tidak. Kalau mereka menerima bansos, mereka dapat mengetahui jenis bantuan apa yang mereka terima," katanya. 

Baca juga: Dinkes Surabaya perkuat testing dan pelacakan menuju zona hijau


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021