Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan penerbitan dua peraturan terbaru yaitu POJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan POJK Nomor 12/POJK.03/2021 akan mendorong percepatan transformasi digital baik di bank konvensional maupun syariah.Kita ingin mempercepat transformasi digital tidak hanya di bank konvensional tapi juga bank syariah
"Sasaran POJK itu, kita ingin mempercepat transformasi digital tidak hanya di bank konvensional tapi juga bank syariah," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
POJK 13 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dikeluarkan untuk mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan sedangkan POJK 12 adalah tentang Bank Umum.
Heru menuturkan percepatan transformasi digital di bank konvensional dan bank syariah ini akan memunculkan kesetaraan sehingga nantinya bank syariah dapat memberikan pelayanan yang sama bahkan lebih baik dibandingkan sekarang.
Tak hanya itu, kedua POJK ini juga diluncurkan untuk mendorong konsolidasi serta sinergi antarbank karena memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank.
Kemudian, tujuan lain dari pembentukan kedua POJK ini adalah menciptakan konektifitas dan kolaborasi mengingat dapat memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terkoneksi di era digital sehingga mempercepat pembentukan ekosistem ekonomi digital.
"Tentunya ini juga mendorong efisiensi ekonomi karena (digitalisasi) akan meningkatkan efisiensi dan operasionalisasi perbankan kita sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam perekonomian nasional," jelasnya.
Selanjutnya, kedua POJK tersebut akan memberdayakan bank berskala kecil untuk bertransformasi ke arah digital sepanjang memenuhi aspek-aspek seperti permodalan, investasi, infrastruktur, manajemen risiko, dan talent.
Ia menjelaskan dalam POJK yang baru ini nantinya produk bank tidak dikaitkan dengan modal namun dengan manajemen risiko dari bank tersebut dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
"Kalau dulu dengan konsep BUKU itu kita kaitkan dengan permodalannya. Ini akan tetap mendorong konsolidasi tapi kita juga membuka ruang pada bank kecil untuk lebih berperan tentunya dengan tata kelola manajemen risiko yang baik," katanya.
Terakhir, Heru menyebutkan penerbitan kedua POJK akan mampu meningkatkan inklusi keuangan karena digitalisasi perbankan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat di seluruh wilayah.
Baca juga: OJK: Penyaluran pinjaman fintech capai Rp236,4 triliun hingga Juli
Baca juga: OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023
Baca juga: OJK sebut tak ada bank turun kelas setelah keluarnya POJK 12
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021