ICW, Rabu, melayangkan aduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dilakukan Lili Pintuali Siregar.
"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu.
Kurnia mengatakan pada sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan komisioner KPK tersebut.
Baca juga: ICW datangi Bareskrim Polri laporkan Lili Pituali Siregar
Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
Dalam aturan tersebut pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.
"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
ICW menyakini pelanggaran pidana diduga dilakukan Lili, hal ini diperkuat putusan Dewan Pengawas KPK yang mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar memang mengadakan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan.hal itu diakui Lili Pintauli Sirrgar.
Kurnia menyebutkan pihaknya telah menyertakan dokumen putusan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses hukum Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: KPK panggil ajudan Lili Pintauli Siregar
"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti polisi, bisa menelaah dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.
Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.
Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana merujuk pada Undang-Undang KPK.
"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen-statemen seperti itu," ujar Kurnia.
Baca juga: Pukat UGM nilai sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya baru menerima tanda terima surat dari ICW dan akan segera menelaah dokumen aduan tersebut.
"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Andi saat dihubungi.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021