"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Ali, publik juga bisa memanfaatkan saluran daring pengaduan masyarakat KPK atau yang dikenal dengan "KPK Whistleblower's System" (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
"Pengaduan melalui saluran 'online' dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor," ucap dia.
Baca juga: Formula E tergantung kondisi COVID-19 di Jakarta
Baca juga: PSI kritik pembayaran 'Commitment Fee' Formula E di tengah COVID-19
Selain itu, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumunan massa.
Ali menegaskan KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak," kata Ali.
Sebelumnya, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi termasuk salah satu dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 25 orang yang ikut menandatangani hak interpelasi tersebut dan delapan wakil rakyat dari Fraksi PSI.
Ia meminta Gubernur Anies untuk meninjau ulang proyek tersebut setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Formula E dengan anggaran yang sudah dikucurkan hampir Rp1 triliun.
Terkait hal tersebut, Anies menghormati hak interpelasi yang diajukan DPRD soal proyek Formula E. Menurut Anies, interpelasi merupakan hak anggota DPRD untuk merespon berbagai kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021