• Beranda
  • Berita
  • Wisata Kota Tua dibuka sementara hanya untuk warga yang berolah raga

Wisata Kota Tua dibuka sementara hanya untuk warga yang berolah raga

15 September 2021 15:35 WIB
Wisata Kota Tua dibuka sementara hanya untuk warga yang berolah raga
Suasana Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat sepi dari pengunjung setelah pemerintah masih menutup kawasan wisata ini untuk umum selama penerapan PPKM Level 3. Kawasan ini sementara hanya dibuka untuk aktivitas olah raga sampai dengan pukul 10.00 WIB setelah itu harus steril, Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Anisyah Rahmawati
Pengelola objek Wisata Kota Tua Jakarta Barat membuka operasional sementara hanya untuk masyarakat yang berolah raga setiap hari pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Belum dibuka untuk umum hanya diperuntukkan bagi kegiatan olah raga, setelah pukul 10.00 WIB sudah harus steril," kata Bagian Pengawasan dan Penataan UPK Kota Tua, Moch Ilyas di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kota Tua ingin kemas paket wisata hingga ke Pulau Seribu

Selain itu, sejumlah museum di sekitar kawasan Kota Tua, seperti Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, dan museum lainnya juga masih ditutup sementara untuk publik.

"Selama PPKM Level 3 belum dibuka untuk umum karena masih menunggu kebijakan yang baru dari pemerintah," ujar Ilyas.

Meskipun Wisata Kota Tua masih ditutup sementara, namun pengelola sudah mempersiapkan standar, operasi, prosedur (SOP) untuk penerapan protokol kesehatan saat pemerintah mengizinkan masyarakat berwisata ke Kota Tua.

"Saat ini telah tersedianya sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan mulai dari posko kesehatan, pemindai suhu tubuh, ruang isolasi sementara, dan dan wastafel portabel," ungkap Ilyas.

Baca juga: 4.287 orang ikuti vaksinasi di Kota Tua Jakarta Barat

Kemudian untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pegawai di kawasan Kota Tua, pengelola menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September tersebut, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

Baca juga: Pemprov DKI rencanakan uji coba pembukaan tempat wisata

Pewarta: Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021