• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: 4 kemampuan calon panglima TNI perlu jadi pertimbangan

Anggota DPR: 4 kemampuan calon panglima TNI perlu jadi pertimbangan

16 September 2021 17:06 WIB
Anggota DPR: 4 kemampuan calon panglima TNI perlu jadi pertimbangan
Dokumentasi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan), menerima penjelasan Kepala RSAU dr Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr Mukti Arja Berlian SpPD (kiri), di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI.

Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada empat kemampuan dari sisi internal yang perlu menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam menunjuk calon panglima TNI.

"Pertama, harus mampu melanjutkan pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (MEF) karena ini memasuki tahap ketiga atau terakhir pada 2024. Kita baru tercapai sekian puluh persen, belum 100 persen, perkiraan saya baru sekitar 60 persen," kata Hasanuddin dalam diskusi bertajuk "Tantangan Besar Panglima TNI Baru", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengamat: Calon panglima TNI harus paham perang hibrida dan teritorial

Sesuai norma hukum dan perundang-undangan, ketiga kepala staf matra TNI memiliki peluang untuk menjadi panglima TNI karena amanat undang-undang mengharuskan demikian. Presiden --sesuai hak prerogatifnya-- menentukan satu nama untuk diajukan ke DPR untuk menerima pemaparan visi dan misinya, dan jika diterima maka dilantik presiden dan diambil sumpahnya sebagai panglima TNI. 

Kedudukan panglima TNI setara dengan menteri dan dia menjadi pengguna kekuatan dan operasionalisasi semua potensi yang dimiliki TNI, sedangkan pembinaan kekuatan matra-matra TNI ada di puncak para kepala staf matra TNI. Sepanjang sejarah TNI, baru dua kali seorang laksamana TNI menjadi panglima TNI dan dua kali pula seorang marsekal TNI menjadi panglima TNI. 

Baca juga: Pengamat: Pengangkatan Panglima TNI pertimbangkan dua agenda strategis

Hasanuddin mencontohkan, pada kurun 2021-2024 MEF pertahanan fisik Indonesia bertambah 20 persen, maka secara keseluruhan menjadi 80 persen sehingga harus diselesaikan panglima TNI yang baru. Penetapan tiga periodisasi MEF ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono. 

Namun dia menilai MEF bisa saja berubah situasinya tetapi perlu ada penguatan berdasarkan ancaman di lingkungan seperti geopolitik dan geostrategi.

Kedua, menurut dia, adalah melanjutkan, menjaga, dan meningkatkan profesionalisme prajurit berdasarkan frekuensi pelatihan dan pendidikan.

Baca juga: Panglima TNI: Sesko TNI siapkan calon pemimpin

"Prajurit TNI tidak boleh memiliki kemampuan yang asal-asalan, karena sudah dilengkapi dengan senjata yang bagus maka tingkatkan profesionalisme secara bertahap dan berkelanjutan. Bertahap mulai dari latihan perorangan, tingkat regu, tingkat peleton, divisi, dan gabungan antara (matra) laut, udara, serta laut harus diasah untuk kesiapan menghadapi ancaman ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan, kemampuan ketiga yang harus dimiliki panglima TNI pada masa berikut adalah kedisiplinan prajurit, karena berdasarkan catatannya dalam dua-tiga tahun terakhir ada ratusan prajurit yang melarikan diri dari satuannya.

Baca juga: Panglima TNI: Netralitas harga mati

Menurut dia, kasus perkelahian prajurit antar angkatan maupun dengan polisi harus menjadi fokus panglima TNI ke depan untuk diselesaikan.

"Saya harap panglima TNI ke depan bisa menekan, mengeliminasi sekecil mungkin agar kasus-kasus indisipliner tidak terulang kembali," katanya.

Hasanuddin menjelaskan kemampuan keempat yang perlu dimiliki panglima TNI ke depan adalah meningkatkan kesejahteraan prajurit karena kalau menuntut prajurit berlatih dengan baik maka asupan makanan yang bergizi harus diperhatikan.

Baca juga: Sidang paripurna DPR bahas calon panglima TNI

Ia mencontohkan seorang prajurit dalam sehari memerlukan asupan sebanyak 3.800-4.000 kalori sehingga mereka perlu mendapatkan makanan yang baik dan bergizi.

"Karena itu (uang) lauk-pauk harus ditingkatkan, misalnya saat ini Rp65.000 perhari, perlu ditingkatkan menjadi Rp100.000 sehingga sekitar Rp2-3 juta perbulan untuk prajurit agar mereka berlatih menjadi prajurit yang profesional," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021