"Mediasi merupakan penyelesaian paling baik dalam sebuah perkara. Dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual, upaya pidana adalah jalan terakhir," kata Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI Noprizal melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, DJKI menerima laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor: HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP pada 23 Februari 2021. Pemohon atas nama Puji Rahaesita merupakan pemilik sekaligus pemegang hak cipta lagu Payung Hitam.
Pemohon menyatakan bahwa lagunya tersebut dinyanyikan, di-cover dan diunggah di kanal YouTube milik JayMultimedia tanpa izin dari yang bersangkutan.
Baca juga: DJKI: Permohonan baru hak paten secara daring terus meningkat
Baca juga: DJKI-Bea Cukai kerja sama pertukaran data pemilik kekayaan intelektual
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengupayakan mediasi guna menyelesaikan perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Menurut Noprizal, langkah pidana tidak akan memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon atau pemegang hak cipta lagu Payung Hitam. Oleh karena itu, jalan damai dinilai paling tepat.
Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.
"Mediasi ini merupakan langkah baik dan positif yang dilakukan DJKI. Harapannya, setelah perkara ini diselesaikan, maka tidak ada lagi permasalahan baru," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham: Kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual rendah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021