"Buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2013 tentang Logo Indikasi Geografis Indonesia dan kode asal produk Indikasi Geografis Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Freddy Harris di Jakarta, Rabu.
Freddy Harris mengatakan sertifikasi IG diharapkan dapat membantu mempromosikan ketenaran suatu wilayah dan meningkatkan perekonomian daerah tersebut.
Sebagai contoh, petani garam amed Bali dan petani kopi arabika Gayo merupakan produsen IG yang sudah merasakan manfaat ekonomi dari keluarnya sertifikasi dan penggunaan label IG pada kemasan produk.
Baca juga: DJKI tegaskan komitmen berantas pelanggaran kekayaan intelektual
"Harga jual produk mereka mengalami kenaikan setelah mendapatkan sertifikasi," kata dia.
Buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia tersebut menyajikan informasi yang sesuai penggunaan label IG Indonesia serta aplikasinya pada kemasan produk maupun media promosi dalam berbagai format dan ukuran.
Buku ini diluncurkan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali wajibnya mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan produk IG Indonesia terdaftar sebagai penanda bahwa produk tersebut merupakan produk asli.
Mengingat produk IG Indonesia terdaftar berpeluang besar mendapatkan nilai premium yang lebih tinggi di pasaran. Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa label IG Indonesia tidak selalu digunakan dengan benar dalam pemasaran produknya.
Baca juga: DJKI Kemenkumham bantu mediasi sengketa lagu Payung Hitam
Kelalaian tersebut menjadi kontraproduktif terhadap nilai tambah produk IG asli dan menghilangkan hak pelindungan hukum produk terhadap kemungkinan tindakan pelanggaran kekayaan intelektual seperti pemalsuan produk, kata dia.
Oleh karena itu, buku Pedoman Branding IG Indonesia diharapkan bisa menjadi sarana bagi masyarakat selaku produsen dan pemakai IG untuk mengatasi masalah tersebut.
"Tercatat hingga September 2021 sudah ada 92 produk IG Indonesia yang terdaftar di DJKI," kata dia.
Baca juga: DJKI: Permohonan baru hak paten secara daring terus meningkat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021