• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek imbau sekolah terapkan prinsip kehati-hatian

Kemendikbudristek imbau sekolah terapkan prinsip kehati-hatian

23 September 2021 11:50 WIB
Kemendikbudristek imbau sekolah terapkan prinsip kehati-hatian
Kegiatan PTM di salah satu sekolah di Solo. (ANTARA/Aris Wasita)

Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek Jumeri mengimbau sekolah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
 

“Kemendikbudristek senantiasa mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri di Jakarta, Kamis.
 

Dia menambahkan Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
 

“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelas dia.

Baca juga: Wapres: PJJ tidak maksimal, Pemerintah mendorong daerah PTM terbatas

Baca juga: Wapres: Ada persyaratan bagi sekolah lakukan PTM terbatas

 

Dari data Kemendikbudristek per 19 September 2021, saat ini baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level tiga, dua, dan satu selama pemberlakuan PPKM yang menyelenggarakan PTM terbatas.

Jumeri menambahkan bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat penting untuk menyukseskan PTM terbatas.
 

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri,” imbuh dia.

Baca juga: Legislator: PTM terbatas solusi atasi darurat pendidikan

Baca juga: PTM terbatas pertimbangkan kondisi di daerah, sebut Kemendikbudristek

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021