"Belum tentu kalau untuk (meningkatkan) okupansi, tetapi kalau meningkatkan pendapatan dari non kamar mungkin bisa," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ketentuan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun orang tua wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen pada H-1 atau tes usap berbasis "Polymerase Chain Reaction"
(PCR) pada H-2.
Sutrisno menjelaskan bahwa okupansi atau hunian kamar di hotel dapat meningkat jika adanya mobilitas dari warga luar Jakarta yang menginap di Jakarta, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata.
Baca juga: Anak di bawah 12 tahun masuk hotel di DKI wajib tes antigen
Baca juga: Tingkat hunian hotel di DKI Jakarta hanya 10-15 persen
Sayangnya, kata dia, saat ini mobilitas antarkota belum masif dan tidak terlalu diperlukan bagi sebagian kalangan pekerja.
Selain itu, cakupan vaksinasi warga dari luar Jakarta belum setinggi di Ibu Kota, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk memasuki ruang publik.
"Kalau hotel tidak terlalu mudah karena tamunya kebanyakan dari luar kota. Mereka juga masih terhalang vaksin, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk bepergian," kata Sutrisno.
Saat ini, okupansi atau tingkat hunian kamar di hotel di Jakarta masih berkisar 10-30 persen. Meski tidak meningkatkan okupansi, ketentuan anak diperbolehkan masuk hotel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan selain dari kamar.
Hal itu karena anak-anak di bawah 12 tahun masih bisa memasuki ruang pertemuan atau ruang serbaguna jika di hotel tersebut diselenggarakan acara.
Baca juga: Okupansi hotel di Jakarta hanya 10 persen selama PPKM Darurat
Baca juga: Sejumlah hotel dan gedung di Jakarta jadi lokasi isolasi COVID-19
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021