• Beranda
  • Berita
  • Menaker pastikan upaya bidang K3 cegah COVID-19 di tempat kerja

Menaker pastikan upaya bidang K3 cegah COVID-19 di tempat kerja

28 September 2021 15:58 WIB
Menaker pastikan upaya bidang K3 cegah COVID-19 di tempat kerja
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam peluncuran Layanan Penilaian Risiko COVID-19, diikuti secara virtual dari Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Prisca Triferna

penularan COVID-19 melalui interaksi antarmanusia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut berbagai upaya telah dilakukan pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat masa pandemi mengingat tempat kerja memiliki potensi menjadi lokasi penularan COVID-19.

"Salah satu tempat yang menjadi fokus kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19 adalah tempat kerja. Tempat kerja memiliki potensi untuk menjadi lokasi penularan COVID-19 melalui interaksi antarmanusia atau pekerja setiap harinya," kata Menaker Ida ketika memberikan sambutan dalam Peluncuran Layanan Penilaian Risiko COVID-19 yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Selasa.

Oleh karena itu, ujar Ida, pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan memberikan perlindungan kepada pekerja serta menjaga keberlangsungan usaha.

Baca juga: Cegah COVID-19 di tempat kerja, Kemenaker dorong kerja sama parapihak
Baca juga: Indonesia-Jepang kerja sama cegah COVID-19 di tempat kerja
Baca juga: Menaker minta perusahaan siapkan petugas K3 COVID-19 di tempat kerja


Ida menjelaskan bahwa sebagai respons terhadap kondisi pandemi, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah di bidang K3.

Beberapa langkah itu seperti membentuk Posko K3 COVID-19 untuk memberi layanan dan konsultasi terkait pengaduan pekerja, melakukan program-program jaring pengaman sosial serta menerbitkan kebijakan berupa aturan, keputusan, edaran dan panduan standar dan pedoman pencegahan serta penanggulangan penularan COVID-19 di tempat kerja.

Selain itu, untuk mendukung efektivitas tugas pengawas ketenagakerjaan telah disusun juga Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi kerja sama Kemnaker dengan ILO Jakarta.

"Melalui berbagai kebijakan dan program yang saya sampaikan tadi tatanan kenormalan baru dapat dijalankan oleh pekerja dan pelaku usaha sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Menaker ingatkan perusahaan konsisten lakukan pencegahan COVID-19
Baca juga: Kepmenkes 382 atur protokol di 12 kelompok tempat kerja
Baca juga: Dokter: Penularan di kantor karena pegawai abai protokol kesehatan 



#ingatpesanibu 
#sudahdivaksintetap3M 
#vaksinmelindungikitasemua 

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021