Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga baik, yang ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional yang terus berjalan.Secara domestik, indikator-indikator sektor riil terpantau mulai menunjukkan indikasi perbaikan
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal itu didukung dengan mulai terkendalinya pandemi diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional.
"Namun demikian, perkembangan global masih perlu dicermati terutama tren peningkatan inflasi akibat penyebaran varian Delta, pengetatan kebijakan moneter global yang lebih cepat dari estimasi awal, serta dampak pengetatan regulasi di Tiongkok," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Secara domestik, indikator-indikator sektor riil terpantau mulai menunjukkan indikasi perbaikan seiring melandainya kasus baru COVID-19 dan menurunnya positivity rate di tengah akselerasi program vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan.
Sementara itu, sektor eksternal masih melanjutkan kinerja yang solid pada Agustus 2021, sehingga mendorong perbaikan keseimbangan eksternal dan peningkatan cadangan devisa.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik cenderung bergerak melemah sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global. Hingga 24 September 2021, IHSG tercatat melemah sebesar 0,1 persen (mtd) ke level 6.145. Kendati demikian, aliran dana nonresiden masih tercatat inflow sebesar Rp5,4 triliun (mtd).
Pasar surat berharga negara (SBN) secara month to date (mtd) juga terpantau melemah dengan rerata imbal hasil atau yield SBN naik 5,6 bps di seluruh tenor.
Dukungan perbankan terhadap pembiayaan utang pemerintah tercatat masih berlanjut dengan net inflow ke SBN tercatat tumbuh sebesar Rp119,1 triliun (ytd).
Di sektor perbankan, kredit pada Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen (yoy) atau 1,91 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara bulanan (mtm) sebesar Rp4,8 triliun. Sementara, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81 persen (yoy) atau 5,91 persen (ytd).
Perbankan tercatat akomodatif dalam penyaluran kredit untuk mendukung produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4,92 persen (ytd), sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia.
Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya. Suku bunga dasar kredit (SBDK) Agustus 2021 terus menurun, seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps. Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9 persen ke level 8,92 persen.
Sementara itu, industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada Agustus 2021 sebesar Rp20,9 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp13,6 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,3 triliun. Fintech P2P lending pada Agustus 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp26,09 triliun atau tumbuh sebesar 115,1 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2021 masih terkontraksi sebesar 8,5 persen (yoy).
Di pasar modal, hingga 28 September 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 134, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,5 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 37 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 73 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,72 triliun.
Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net 1,08 persen).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Di sisi lain, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, di atas ambang batas atau threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,41 persen. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies," ujar Anto.
Baca juga: OJK: Edukasi literasi keuangan meningkat di tengah COVID-19
Baca juga: OJK dan industri komitmen kembangkan UMKM melalui Gernas BBI
Baca juga: OJK tutup 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021