• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro gerebek prostitusi daring di apartemen Jakarta Timur

Polda Metro gerebek prostitusi daring di apartemen Jakarta Timur

30 September 2021 16:12 WIB
Polda Metro gerebek prostitusi daring di apartemen Jakarta Timur
Dokumentasi - Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Polda Metro Jaya menggerebek kasus prostitusi daring di sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
"Sub Direktorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) telah mengamankan wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Jakarta  Kamis.

Dalam kasus ini kedua muncikari yang menawarkan PSK anak secara daring tersebut juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari tersebut masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.
 
Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.
 
"Ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di apartemen di Jakarta Timur," ujarnya.

Baca juga: Komisi Anak minta apartemen berpotensi prostitusi diawasi
Baca juga: Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence


Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyelamatkan empat PSK, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.
 
Kepolisian menduga apartemen tersebut kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring. Polisi segera memanggil pengelola apartemen untuk dimintai klarifikasi.
 
"Disinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk prostitusi daring juga," kata Pujiyarto.
 
Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021