"Menurut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 27 Oktober 2021 akan menjadi batas akhir pengajuan dana FLPP. Sedangkan pencairannya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober," kata Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Toriq menyebutkan, selanjutnya akan ada transisi pemindahan Pusat Pengelolaan PPDPP Kementerian PUPR ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2021 ini.
Ia menyatakan bahwa pihak pengembang dan konsumen dari program bantuan subsidi perumahan tersebut tidak boleh dibuat tidak jelas sehingga dapat merasa kebingungan.
"Program FLPP bisa diteruskan atau diganti dengan program lain seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) atau yang lainnya. Memang harus segera ada kejelasan dari pemerintah. Pengembang dan konsumen tidak boleh dibuat bingung," ujarnya.
Toriq sangat mengerti jika ada asosiasi perumahan yang menginginkan kepastian hukum dan kejelasan tentang rencana penghentian skema FLPP, karena kalau program ini terhenti, timbul kekhawatiran akan nasib pengembang yang sudah membangun rumah dan siap akad dengan konsumen.
Ia mengingatkan bahwa program FLPP yang merupakan KPR bersubsidi itu masih sangat diminati masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan Layanan Umum PPDPP memastikan layanan FLPP tetap berjalan berkaitan dengan pengalihan FLPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
”Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/9).
Menurut Arief, terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera.
Baca juga: Pengalihan ke BP Tapera, PUPR pastikan layanan FLPP tetap jalan
Baca juga: Kementerian PUPR: Milenial segmen mayoritas yang memanfaatkan FLPP
Baca juga: PUPR: Bank pelaksana FLPP terus gencarkan penyaluran dana
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021