Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong penguatan lembaga yang dipimpinnya sebagai artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional.Penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan.
"Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini," ujar La Nyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, jika diperkuat, DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah.
Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada Pemerintah yang menciptakan keputusan melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
DPD RI, kata La Nyalla, lahir dengan semangat untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis oleh pembuat kebijakan. Pada tahap ini akan terjadi mekanisme checks and balances.
"Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan," ujar La Nyalla.
Menurut La Nyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.
Persoalan pertama adalah kewenangan DPD RI di bidang legislasi yang terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.
Selanjutnya, meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," kata dia lagi.
Dengan begitu, La Nyalla menilai, diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Penegasan kedua adalah penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang, dan yang terakhir adalah penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amendemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan," kata La Nyalla menegaskan.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: Seharusnya amendemen fokus pada penguatan bikameral
Baca juga: LaNyalla : Evaluasi tatib akomodir penguatan DPD sistem ketatanegaraan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021