Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan bahwa kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial.
"PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam "Focus Group Discussion" (FGD) MPR RI tentang PPHN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menilai substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Karena itu, menurut dia, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.
Baca juga: Ketua MPR: Kerja sama AUKUS jangan tingkatkan ketegangan
"Keberadaan PPHN justru semakin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara, dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pentingnya kehadiran haluan negara, berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif dan akan menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
Menurut dia, setelah MPR RI tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), fungsinya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 -2025.
"Namun dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," katanya.
Baca juga: Ketua MPR RI apresiasi terbentuknya Komponen Cadangan
Bamsoet menilai karena implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum, maka masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan.
Dalam FGD tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin Damanhuri menilai rencana hadirnya PPHN merupakan suatu kemajuan dibandingkan dengan RPJMN yang hanya berbasis kepada visi presiden terpilih.
Karena itu, menurut dia, rencana adanya PPHN yang sudah merupakan konsensus parpol-parpol dalam beberapa tahun terakhir sangat perlu didukung.
Baca juga: Ketua MPR RI apresiasi terbentuknya Komponen Cadangan
"Jika menghadirkan PPHN melalui amendemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amendemen namun melalui konsensus politik," katanya.
Dia mengatakan Indonesia pernah punya pengalaman saat reformasi, konsensus politik menetapkan tidak boleh mengubah Pembukaan UUD 1945 sehingga amendemen keempat konstitusi, perubahan terhadap pembukaan Undang-Undang Dasar tidak pernah dilakukan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021