• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan minta RS ajukan berkas lengkap klaim COVID-19

BPJS Kesehatan minta RS ajukan berkas lengkap klaim COVID-19

12 Oktober 2021 20:05 WIB
BPJS Kesehatan minta RS ajukan berkas lengkap klaim COVID-19
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan klaim COVID-19 via rilis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (12/11/2021). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meminta setiap rumah sakit untuk mengajukan berkas lengkap khususnya pada klaim COVID-19 secara rutin.

“Untuk klaim COVID-19 tahun 2020, BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sementara sampai 11 Oktober 2021, BPJS Kesehatan sudah memverifikasi sekitar 87,7 persen klaim COVID-19,

Ghufron menyebutkan sepanjang Januari 2021 sampai Oktober 2021, BPJS Kesehatan menerima pengajuan klaim COVID-19 dari rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp72,3 triliun.

Baca juga: Pandemi COVID-19 dorong inovasi layanan digital BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan dukung vaksinasi COVID-19 untuk Prolanis di Jateng

Setelah melewati verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, hasilnya sebanyak 1.180.858 kasus COVID-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi.

Sedangkan pada hasil verifikasi klaim COVID-19 tahun 2021, dia mengatakan terdapat 79,07 persen klaim yang sesuai atau sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp50,5 triliun, 14,42 persen klaim dispute atau sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp9,9 triliun, lalu 6,12 persen klaim pending (tertunda) atau sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp3,4 triliun.

Kemudian sebesar 0,39 persen adalah klaim-klaim yang telah kadaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp193 milyar.

“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ujar dia.

Menurut Ghufron, klaim pending dapat terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap. Sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan rumah oleh sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes melalui tim penyelesaian klaim dispute di daerah.

Ghufron menegaskan bahwa klaim bulan Januari sampai dengan Oktober 2021, dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021.

Sementara klaim untuk bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien COVID-19.

“Jika klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kadaluarsa,” kata Ghufron.

Ia mengatakan pihaknya telah menyediakan dashboard pemantauan klaim COVID-19, yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga secara khusus mengalokasikan petugas untuk melakukan verifikasi klaim COVID-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim COVID-19.

Langkah tersebut merupakan wujud transparansi dan profesionalisme pihaknya dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah.

Ia berharap, dengan fasilitas yang disediakan oleh pihaknya, setiap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk menyerahkan berkas klaim COVID-19 secara rutin.

“Kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim COVID-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute, pending dan atau klaim yang tidak sesuai,” kata dia.*

Baca juga: Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan dorong percepatan vaksinasi di Kaltim

Baca juga: BPJS Kesehatan siapkan tempat Isoman khusus bagi pegawai dan TAD

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021