Kuasa hukum PT Bagava Alam Semesta melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan atau penjiplakan logo dan merek produk skincare 'C' ke Polda Metro Jaya.BPOM sudah menguji produk jiplakan yang diimpor dari luar negeri tersebut dan menemukan kandung merkuri di dalamnya
"Kami ingin menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan merek milik klien kami yang dilakukan oleh tidak satu orang perorangan, tapi ada perusahaan yang juga menyalahgunakan merek yang kami punya untuk kepentingan ekonomi," kata kuasa hukum PT Bagava, Syuratman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap suami-istri pemalsu sertifikat vaksinasi
Syuratman mengatakan logo dan merek C adalah milik kliennya dan telah mengantongi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 15 Juni 2017.
"Merek dan logo C ini produk tenar, skincare asli Indonesia disalahgunakan hingga ke luar negeri. Kerugian yang dialami PT Bagava Alam Semesta mencapai puluhan miliar," ungkap Syuratman.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pemalsuan KTP elektronik
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Bagava Alam Semesta, Enggelyna Septivienni mengaku mengalami kerugian secara materil dan imateril terkait nama baik mereknya.
Enggelyna mengungkapkan perusahaannya baru meluncurkan produk sabun untuk cuci muka. Sabun itu telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dijamin keamanannya.
Namun di pasaran banyak beredar produk skincare berbagai jenis yang menggunakan logo dan merek miliknya yang bahkan mencantumkan bahwa produk jiplakan tersebut telah terdaftar di BPOM.
Baca juga: Ungkap sindikat pemalsuan buku KIR, Kemenhub apresiasi Kapolres Jakut
Pihak BPOM kemudian menguji produk jiplakan yang diimpor dari luar negeri tersebut dan menemukan kandung merkuri di dalamnya.
"Cream itu ada Collagen sudah dilarang keras peredarannya, karena mengandung merkuri, itu diimpor dari China. Kami dirugikan karena orang yang memakai tidak tahu, pada saat digunakan ada efek tidak baik, bisa kanker kulit dan kita yang akan kena suspen karena itu merek kami yang dipakai," ujar Enggelyna.
Enggelyna mengaku telah melayangkan somasi umum kepada sejumlah perusahaan yang diduga menyalahgunakan logo dan merek miliknya. Namun, tidak mendapat titik temu.
Lantaran tidak ada titik temu pihaknya pun menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporannya telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4535/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 14 September 2021.
Terlapor dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Syuratman mengatakan pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepadq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan pihaknya yakin jajaran penyidik kepolisian akan memberikan hasil yang terbaik.
"Ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Mudah-mudahan kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka," kata Syuratman.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021