• Beranda
  • Berita
  • Gubernur NTB atensi lahan klaim masyarakat di areal Sirkuit Mandalika

Gubernur NTB atensi lahan klaim masyarakat di areal Sirkuit Mandalika

18 Oktober 2021 16:28 WIB
Gubernur NTB atensi lahan klaim masyarakat di areal Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO via ITDC/pri)
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah memberikan atensi terhadap penyelesaian lahan klaim masyarakat yang di antaranya berada di areal Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Atensi tersebut terlihat dari pertemuan Gubernur NTB dengan pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yakni PT ITDC, bersama Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan KEK Mandalika di Mapolda NTB, Senin.

"Kita dudukkan pada permasalahan hukum yang jelas. Kalau ada yang harus diganti rugi ya diganti rugi," kata Zulkieflimansyah yang ditemui usai pertemuannya di Mapolda NTB.

Dalam hal ganti rugi untuk status kepemilikan lahan enklave, Gubernur NTB memberi saran kepada PT ITDC agar segera mencari solusi tepat. Jangan sampai persoalan lahan ini masih menggantung hingga berlangsungnya perhelatan World Superbike 2021 Mandalika pada 19-21 November mendatang.

"Kalau misalnya ITDC kurang uangnya, pinjam saja di Bank NTB. Kan jaminan dia banyak, kenapa takut meminjam. Mau yang enklave mau yang mana saja, kalau kurang uangnya, pinjam saja," ujarnya.

Terkait dengan kepastian dari status lahan klaim masyarakat yang berada di areal Sirkuit Mandalika, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam proses kajian tim satgas.

"Hasil sementara sudah dipaparkan dalam rapat bersama gubernur," kata Iqbal.

Namun terkait dengan hasil rapat tersebut, Iqbal enggan sampaikan ke publik karena alasan menjaga kondusivitas.

"Pada intinya hak-hak masyarakat diperhatikan sepanjang fakta hukumnya benar," ucap dia.

Pada September lalu, tim satgas mulai melakukan verifikasi terhadap munculnya 13 bidang lahan klaim masyarakat yang berada di tiga titik hak pengelolaan lahan (HPL) PT ITDC, yakni HPL Nomor 22, 48, dan 88.

Verifikasi lahan dilaksanakan tim satgas bersama petugas dari badan pertanahan nasional. Batas dan identifikasi kepemilikan lahan menjadi bagian dari proses kajian tim satgas.

Baca juga: Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika kaji hasil verifikasi 3 HPL

Baca juga: Kapolda NTB: Penuntasan lahan Sirkuit Mandalika terus berjalan

Baca juga: ITDC selesaikan pembayaran lahan enclave Penlok 2 KEK Mandalika

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021