"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali Level 3 dan 4, ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Wiku mengatakan berbagai penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat sambil tetap memperhatikan kehati-hatian.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Pembukaan bertahap perlu dilakukan hati-hati
Diperketatnya syarat perjalanan moda transportasi udara menjadi tes PCR, di mana sebelumnya diperbolehkan memakai tes antigen untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali, adalah karena PCR memiliki tingkat kesensitifan yang lebih tinggi untuk mendeteksi orang terinfeksi.
"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," tegasnya.
Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu juga menjelaskan bahwa kebijakan syarat perjalanan menggunakan tes PCR untuk transportasi udara akan dievaluasi dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian di masa mendatang.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru termasuk mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4.
Hal itu dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkan pembatasan jarak antar tempat duduk di moda transportasi udara.
Baca juga: Jubir: PPKM tetap dilakukan jelang libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jubir Penanganan COVID-19: Bentuk pendisiplinan prokes diatur daerah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021