Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja di Jakarta, Jumat, menjelaskan 32 titik wisata itu tersebar pada enam kelurahan di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Tak jadi bandara, Pulau Panjang jadi destinasi wisata religi
Adapun enam kelurahan itu, yakni Pulau Untung Jawa dengan sembilan titik wisata dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 persen atau total mencapai 550 orang per hari.
Kelurahan Pulau Pari, yakni Pulau Pari ada dua titik wisata dengan kapasitas yang diperkenankan adalah sekitar 2.500 dan Pulau Lancang dibuka dua titik wisata dengan kapasitas diperkirakan mencapai 125 orang.
Selain itu, di Kelurahan Pulau Tidung (Tidung dan Payung) di lima titik dengan total kapasitas 25 persen diperkirakan mencapai 1.625 orang.
Selanjutnya di Kelurahan Pulau Panggang pada delapan titik yang ada di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang total kapasitas yang dibuka mencapai sekitar 337 orang.
Baca juga: Menkes harap capaian vaksinasi di Kepulauan Seribu di atas 90 persen
Kemudian di Kelurahan Pulau Kelapa pada enam titik yang tersebar di dua pulau Kelapa Dua dan Kelapa total kapasitas mencapai 88 orang.
Terakhir di Kelurahan Pulau Harapan yakni di wisata jelajah pulau yang ada di Pulau Harapan mencapai 500 orang.
Iffan menambahkan pemeriksaan wisatawan dilaksanakan melalui aplikasi Peduli Lindungi pada tiga dermaga di daratan Jakarta dan sekitarnya, yakni di Marina, Tangerang, dan Muara Karang.
Ketentuan pembuka wisata Pulau Seribu itu seiring penyesuaian PPKM Level dua di Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata pada 18 Oktober 2021.
Baca juga: DKI rencana uji coba bertahap pembukaan objek wisata Kepulauan Seribu
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021