• Beranda
  • Berita
  • BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen

BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen

2 November 2021 15:11 WIB
BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen
Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memberi keterangan kepada wartawan usai membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada masa pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Banyak yang sudah menggarap bisnis makanan dingin khususnya sejak pandemi COVID-19

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebutkan pandemi COVID-19 membuka peluang besar usaha frozen food atau makanan beku sehingga diperlukan perlindungan terhadap konsumen melalui ketentuan izin edar.

"Antusiasme pengusaha terhadap 'frozen food' luar biasa. Banyak yang sudah menggarap bisnis makanan dingin khususnya sejak pandemi COVID-19," kata Penny K Lukito saat membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa.

Penny mengatakan dalam produksi pangan olahan dibutuhkan standar pemahaman dan regulasi yang kuat demi menjamin kelayakan konsumsi masyarakat secara mutu, nutrisi hingga proses pembuatan.

Baca juga: Vaksin Sinopharm-Pfizer juga akan diizinkan untuk anak 6-11 tahun

Baca juga: BPOM terbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun


Menurut Penny, standar kelayakan itu harus dijaga dari beragam kontaminasi penyakit yang bersumber dari bakteri maupun virus.

Makanan beku saat ini menjadi bisnis yang menarik minat banyak produsen saat masa pandemi dan telah menjadi gaya hidup keluarga modern. "Banyak pembelian :online' produk 'frozen food'," katanya.

Penny mengatakan makanan beku erat kaitannya dengan izin edar BPOM terkait pengolahan pangan yang disimpan beku sehingga produsen harus paham aspek keamanan pembuatan yang steril dari berbagai bahan kimia tercemar mikroba dan sebagainya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012, kata Penny, tidak semua produk makanan beku harus memiliki izin edar BPOM. Terdapat beberapa kriteria usaha makanan beku yang wajib mengantongi izin edar.

Baca juga: BPOM paparkan ketentuan izin pangan olahan yang disimpan beku

Baca juga: DKI: tidak semua pangan olahan wajib miliki izin edar BPOM


Produk makanan beku yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas tujuh hari. Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk yang dipasarkan.

"Kalau untuk 'frozen food' yang dipesan langsung dan disimpan kurang dari tujuh hari boleh tanpa izin BPOM, tapi saya yakinkan perlu pendampingan BPOM untuk jamin nutrisi," katanya.

Namun jika produk tersebut dikomersilkan lebih dari sepekan, kata Penny, maka harus ada pendampingan terhadap fasilitas produksi dan mendapatkan izin edar BPOM.

Baca juga: Peringati World Food Day, BPOM perkuat pengawasan label makanan

"Frozen food pangan yang sangat berisiko ada tata cara produksi tertentu yang perlu didampingi BPOM. Bisa saja terkontaminasi bakteri ecoli kalau dapurnya di dekat toilet bahkan sampai tercemar logam, itu beberapa hal yang perlu dipahami terkait risiko," katanya.

Sementara itu Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi diikuti oleh total 7.844 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) frozen food di Indonesia baik secara online maupun hadir langsung di Hotel Shangri-La Jakarta.

Peserta memperoleh edukasi seputar pengolahan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat serta potensi mendapatkan pangan yang bernutrisi serta memenuhi aspek keamanan.

Agenda tersebut juga ditandai dengan peluncuran pedoman pangan siap saji terkemas dan cara pengolahan pangan beku yang baik.

Baca juga: Tiga perusahaan farmasi Indonesia bersiap impor obat Molnupiravir

Baca juga: Penny K. Lukito sebut BPOM komit wujudkan slogan World Food Day

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021