Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan bila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam tarif layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) masyarakat dapat melaporkan kepada dinas kesehatan setempat.Pemerintah sudah menyesuaikan harga batas tes PCR dan bila ada yang tidak sesuai bisa diadukan langsung kepada dinas
"Bila masyarakat menemukan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tarif tes RT-PCR di lapangan, bisa langsung melaporkan kepada dinas kesehatan setempat," ujar Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Kemenkes: Pemerintah ingin rakyat dapat tarif PCR yang wajar
Ia mengatakan saat ini tarif layanan tes RT-PCR untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp300 ribu.
"Pemerintah sudah menyesuaikan harga batas tes PCR dan bila ada yang tidak sesuai bisa diadukan langsung kepada dinas," katanya.
Menurutnya, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Dinkes catat kasus harian COVID-19 di Lampung bertambah 11 pasien
Adanya penurunan tarif tes RT-PCR tersebut telah dilakukan oleh laboratorium di Lampung salah satunya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung.
"Sejak 28 Oktober telah menerapkan tarif terbaru untuk tes RT-PCR yakni Rp300 ribu," ujar Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Busyairi Afton.
Dia melanjutkan dalam beberapa waktu ini pemeriksaan RT-PCR didominasi oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: IDI Lampung: Taat prokes kewajiban semua kalangan cegah kenaikan kasus
"Hasil bisa keluar maksimal 1x24 jam dan dalam sehari sampel yang diperiksa bisa 40-50 kebanyakan penumpang pesawat," katanya pula.
Diketahui Kemenkes RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (RT-PCR).
Dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemberian teguran tertulis ataupun lisan hingga penutupan dilakukan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap rumah sakit ataupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang melanggar.
Baca juga: Menkes tegaskan vaksinasi lansia masih harus digenjot
Baca juga: Menkes: Dobel insentif nakes akibat transisi ke pembayaran langsung
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021