Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengemukakan pangan olahan dalam kemasan eceran yang diproduksi di dalam negeri maupun impor untuk diperjualbelikan wajib memiliki izin edar.Pelaku perlu memahami mutu produk agar tidak jadi masalah hukum dan sebanyak mungkin mendapat pendampingan dari BPOM
"Pelaku perlu memahami mutu produk agar tidak jadi masalah hukum dan sebanyak mungkin mendapat pendampingan dari BPOM," kata Penny K Lukito usai membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa.
Baca juga: BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen
Penny mengutip UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau impor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Dalam aturan itu disebutkan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca juga: DKI: tidak semua pangan olahan wajib miliki izin edar BPOM
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan seperti itu disebut sebagai perizinan berusaha.
Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan sejumlah kriteria.
Kriteria yang dimaksud di antaranya mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Produk dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan pangan olahan siap saji.
Baca juga: Anggota DPR minta penundaan sanksi untuk UMKM terkait izin edar
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pangan olahan beku atau "frozen food" merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.
Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada poin 3 dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan, risoles dan ayam berbumbu yang dibekukan," katanya.
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal, kata Penny, wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021