• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi VII DPR RI dorong pembuatan peta desa definitif

Anggota Komisi VII DPR RI dorong pembuatan peta desa definitif

4 November 2021 14:13 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dorong pembuatan peta desa definitif
Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai (kiri) menyerahkan cendera mata berupa peta Indonesia kepada anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding usai sosialisasi pemetaan batas desa/kelurahan di Temanggung, Kamis (4/11/2021) ANTARA/Heru Suyitno
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mendorong setiap desa/kelurahan memiliki peta desa/kelurahan definitif dengan surat keputusan bupati/wali kota.

"Kami dari Komisi VII DPR RI mengajak para kepala desa/lurah ke sini (acara sosialisasi), saya berkeinginan semua desa/kelurahan tidak ada lagi yang mengalami persoalan mengenai batas peta desa/kelurahan," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut usai "Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan" bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial.

Baca juga: Komisi VII DPR dorong BPH Migas lakukan digitalisasi layanan

"Kami sedang mendorong semua sektor terkait dengan perbatasan, baik itu perbatasan desa, kabupaten, terutama daerah terluar. Daerah-daerah tertinggal memang masih ada yang belum selesai, itu kami minta segera ada batas yang jelas," katanya.

Ia menyampaikan peta desa wajib ada, karena hal itu dapat mencegah perselisihan, kemudian untuk pengajuan segala macam proposal batas wilayah harus disampaikan, misalnya kepada Kementerian Desa, PUPR, dan permintaan bantuan-bantuan lain hal itu selalu ditanyakan.

"Subsidi pupuk juga ditanyakan wilayah desa itu berapa, bukan hanya jumlah penduduk. Jadi peta desa itu penting sekali, syukur-syukur kami memperoleh data terintegrasi, yaitu data statistiknya ada , data desanya ada, dan data keuangannya ada, jadi nanti kalau ada apa-apa gampang," katanya.

Baca juga: Anggota DPR-RI apresiasi Latuhalat jadi desa inovasi mitigasi

Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai menyampaikan peta desa sangat penting untuk menegaskan batas wilayah sehingga kalau sudah mempunyai peta desa yang definitif, maka proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari level terkecil, yaitu desa bisa dilaksanakan dengan tertib dan lebih baik.

Ia menyampaikan Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melakukan pemetaan, termasuk pemetaan batas wilayah.

"Di tempat kami, tugasnya melakukan pemetaan batas wilayah desa, batas wilayah kabupaten/kota, dan batas wilayah negara," katanya.

Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting terkait dengan pemetaan batas desa sehingga para peserta yang terdiri atas kepala desa/lurah, pamong praja, para pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat diharapkan bahu-membahu membantu kelancaran pemetaan batas desa agar sampai definitif ditetapkan bupati/wali kota.

Baca juga: Komisi VII DPR RI dorong Barata tingkatkan konten lokal

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021