Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 mulai pada 11 November - 12 Desember 2021, yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).Penyelenggaraan BFN ini merupakan upaya kolaboratif industri, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan digital, serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital
"Penyelenggaraan BFN ini merupakan upaya kolaboratif industri, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan digital, serta mendukung tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan digital," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam Media Briefing kegiatan Bulan Fintech Nasional secara daring di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, akan terdapat kurang lebih 140 kegiatan edukasi, literasi, dan capacity building yang akan hadir, lebih dari 60 penawaran menarik dari fintech, dan sekitar 200 lowongan pekerjaan dalam rangkaian BFN 2021.
Bertepatan dengan dimulainya BFN, para penyelenggara juga akan menginisiasi tanggal 11 November 2021 atau 11.11 sebagai Hari Fintech Nasional.
Kemudian, acara sebulan penuh tersebut akan ditutup dengan The 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) bertema “Fintech untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi: Kolaborasi dalam Menyeimbangkan Tata Kelola dan Inovasi.
IFS 2021 diselenggarakan sebagai bagian dari Road to G20 Indonesia 2022 atau program menyambut Presidensi G20 Tahun 2022, serta selaras dengan tema besarnya yaitu “Recover Together. Recover Stronger”.
Pada Launching Bulan Fintech Nasional 2021 di tanggal 11 November 2021, Pandu menuturkan pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator juga akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.
"Ini adalah salah satu bentuk kerja dari AFTECH yang kami luncurkan untuk salah satunya mendukung upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal," tuturnya.
Dirinya menjelaskan situs tersebut akan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resminya, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Baca juga: Fintech dominasi naiknya lapangan kerja jasa keuangan di triwulan III
Baca juga: BI dorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital
Baca juga: Peneliti: Pengawasan Fintech perlu seiring edukasi literasi finansial
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021