“Masa sidang DPR sampai 14 Desember 2021, saya pastikan RUU ini akan diambil keputusannya dalam waktu dekat walaupun masih belum ada tahap untuk sampai paripurna,” katanya ketika memberi paparan dalam diskusi daring bertajuk “Dialog Kebijakan Desentralisasi Fiskal dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPPOD Jakarta, dan dipantau dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dalam proses penyusunan RUU HKPD terdapat diskusi dan perdebatan yang pelik. Perdebatan tersebut diakibatkan oleh perubahan-perubahan RUU dari rancangan yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui surat presiden (surpres).
Baca juga: KPPOD: RUU HKPD belum optimal lakukan terobosan untuk otonomi daerah
Salah satu perubahan adalah RUU KHPD Surpres menyebutkan bahwa pajak untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar delapan persen.
Akan tetapi pada perkembangan perumusan, katanya, angka tersebut turun menjadi paling tinggi sebesar enam persen.
“Dinamikanya sangat luar biasa. Kalau kita berdebat soal angka ini banyak sekali yang ekstrem, dari yang awalnya tidak ada jadi ada, yang minimum menjadi maksimum,” ungkap Inosentius.
Baca juga: KPPOD usulkan nama RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diganti
Ia memastikan bahwa DPR RI akan mengambil keputusan terkait perubahan-perubahan tersebut sebelum masa sidang berakhir, karena Komisi XI DPR RI sudah akan beralih kepada pembahasan RUU lain.
“Melihat dinamikanya, Komisi XI DPR sangat ingin menjaga benang merah dari berbagai regulasi bidang ekonomi, terutama perpajakan selama ini,” kata Inosentius.
Baca juga: KPPOD apresiasi langkah pemerintah merevisi UU 28/2009 dan UU 33/2004
Ia menjelaskan bahwa RUU KHPD merupakan bagian reformasi regulasi yang masih berlanjut, dari UU Cipta Kerja, RUU Harmonisasi dan Sinkronisasi Perpajakan, hingga RUU lainnya yang akan dibahas pemerintah terkait dengan perekonomian negara untuk menyempurnakan regulasi perekonomian Indonesia.
“Memang legislasi di bidang ekonomi ini akan terus berkembang,” tuturnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021