• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR RI minta Densus 88 tetap tingkatkan kewaspadaan

Ketua MPR RI minta Densus 88 tetap tingkatkan kewaspadaan

10 November 2021 20:02 WIB
Ketua MPR RI minta Densus 88 tetap tingkatkan kewaspadaan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-MPR)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teroris.
 
Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu, menyampaikan itu sebagai respons karena masih terdapat kelompok teroris yang tersebar dalam kehidupan masyarakat.
 
Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo mengatakan pada 9 November 2021 Densus 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah terduga teroris anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Timur.
 
"Meminta Densus 88 Antiteror Polri untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kelompok teroris dengan terus meningkatkan kinerja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga yang tertangkap agar diketahui latar belakang, tujuan, dan kerja sama kelompoknya," kata Bamsoet.

Baca juga: Ketua MPR dukung Bandara Kertajati menjadi pusat logistik Indonesia
 
Dia meminta Polri agar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bergerak menjadi agen-agen perubahan di tingkat kelurahan maupun desa.
 
"Hal itu sebagai langkah awal pencegahan dalam penanganan aksi terorisme," kata dia.
 
Pemerintah diminta menyusun strategi baru untuk deradikalisasi karena deradikalisasi tidak mudah untuk dilakukan. Banyak yang sudah dideradikalisasi, tetapi kembali lagi melakukan aksi terorisme.

Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah fokus tangani kenaikan COVID-19 di 155 daerah
 
Oleh karena itu, kata dia, selain menyusun strategi baru, Polri dituntut untuk terus menanamkan moral ideologi yang bersumber pada Pancasila dan memantau ketat para narapidana teroris yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
"Meminta Polri konsekuen dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang dilakukan untuk penanganan terorisme," ucapnya.
 
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pendanaan Teroris.

Baca juga: MPR minta pemerintah segera beri bantuan warga terdampak bencana
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021