Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.
"Ada negara yang terbuka, kami akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri, red), saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Supardi, pihaknya akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp22,78 triliun.
Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka.
"Kalau arahnya kesana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kami panggil lagi (diperiksa-red)," tuturnya.
Hingga kini, kata Supardi, pemburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksadana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manager Investasi (MI).
"Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan.
Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilia Rp10,7 miliar.
Baca juga: Kejagung selisik mitra tersangka korupsi PT Asabri
Sementara itu, terkait klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Dalam sidang perkara Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, terdakwa Benny Tjockrosaputro telah membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.
Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.
Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.
Menurut Hari, Benny memberikan uang tunai Rp100 miliar, kemudian Rp702 miliar sisanya ditukar dengan kavling.
Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp30 miliar. Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar.
Hal hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri.
Diduga kerugian dalam jumlah besar itu dilakukan tidak seorang diri dibantu sejumlah mitra, seperti AP, AR dan MW. Namun, penyitaan terhadap aset terdakwa dan mitranya belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan aset-aset serta disamarkan, Supardi mengatakan setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak.
Baca juga: Kejagung sita aset tersangka kasus Asabri 60 ribu m2 di Ambon
Baca juga: MAKI dorong Kejagung buru aset terdakwa Asabri hingga ke luar negeri
"Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat, red), pasti akan kami kejar. Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kami akan kejar," tutur Supardi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka Asabri, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.
"Kemarin alasan COVID, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Filipina dan Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin.
"Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021