Penerapan Qanun LKS akan berlaku 100 persen pada 2022 sehingga perlu sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin minta semua pihak untuk memaksimalkan sosialisasi qanun/peraturan daerah terkait Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada masyarakat di Provinsi Aceh.
“Penerapan Qanun LKS akan berlaku 100 persen pada 2022 sehingga perlu sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat,” kata Wapres usai bertemu dengan sejumlah ulama kharismatik Aceh di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah Aceh Besar, Selasa.
Wapres menjelaskan untuk penerapan qanun tersebut maka perlu adanya percepatan dan juga sosialisasi secara maksimal sehingga masyarakat siap dan memahami dengan baik terhadap qanun tersebut.
Menurut dia, Qanun LKS yang diterbitkan Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh merupakan keinginan dari semua pihak termasuk para ulama di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Ini merupakan sebuah kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Aceh sehingga harus disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat,” katanya.
Ada pun ulama kharismatik Aceh yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Tgk H Hasanoel Bashry bin H Gadeng, Waled Nuruzzahri dan Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A. Halim Iskandar.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya juga meminta perhatian dari Wapres terkait Lembaga Keuangan Syariah di provinsi setempat.
“Kita berharap Pak Wapres dapat memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan termasuk juga pendanaan yang dimiliki oleh LKS,” katanya.
Pihaknya juga berharap dukungan penuh untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat termasuk pengembangan ekonomi dayah.
Baca juga: Gubernur Aceh: Literasi keuangan syariah akan perkuat Qanun LKS
Baca juga: Dirut BSI minta layanan tetap normal selama migrasi di Aceh
Baca juga: Gubernur Aceh: LKS perkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021