• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR desak Kemenpan RB tindak tegas ASN gunakan seragam partai

Anggota DPR desak Kemenpan RB tindak tegas ASN gunakan seragam partai

17 November 2021 08:04 WIB
Anggota DPR desak Kemenpan RB tindak tegas ASN gunakan seragam partai
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat ditemui ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindak tegas ASN di Kementan yang mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas).

"Harus segera dan proaktif menyikapi kejadian yang overacting ini. Segera ambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi-sanksinya," kata Junimart melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, para pejabat Kementan (Kementerian Pertanian) tersebut tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Satu hal yang harus diingat bahwa setiap ASN, wajib hukumnya memegang teguh asas netralitas," ujar dia.

Baca juga: Komisi II DPR segera bentuk panitia kerja awasi kecurangan CPNS
Baca juga: Anggota DPR desak kepastian hukum kasus Denny Indrayana
Baca juga: Junimart Girsang kritik Menteri ATR/BPN atas carut-marut pertanahan


Apabila ada ASN dengan bangga mengenakan simbol-simbol, baju partai politik maka sebaiknya dipecat saja, kata Junimart.

Sesuai etika ASN dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army (tentara). Sehingga apa yang dilakukan oleh para pejabat Kementan itu dinilai sebagai pelanggaran dan layak disanksi tegas, katanya.

"Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Untuk itu instansi atau kementerian tersebut harus diberikan peringatan supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan," jelas dia.

Selain itu, Junimart menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagaimana terlihat pada foto tersebut tampak terkesan mengizinkan para pejabat di kementerian yang dipimpinnya mengenakan seragam Kostranas.

Sesuai Pasal 25 Undang-Undang ASN, sebaiknya Presiden mengambil sikap tegas terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dari foto yang beredar luas, diduga dengan sengaja mengizinkan pelanggaran. Padahal, ASN dilarang keras bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata serta tersembunyi, kata Junimart.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021