• Beranda
  • Berita
  • KY gandeng FH Unhas sosialisasi penjaringan calon hakim agung

KY gandeng FH Unhas sosialisasi penjaringan calon hakim agung

23 November 2021 17:26 WIB
KY gandeng FH Unhas sosialisasi penjaringan calon hakim agung
Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M Taufiq HZ, melakukan sosialisasi penjaringan Hakim Agung KY di Makassar, Selasa,(23/11/2021).ANTARA/HO-Unhas
Komisi Yudisial RI menggandeng Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan sosialisasi seleksi dan penjaringan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara luring terbatas dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH, FH Unhas, Makassar, Selasa.

Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M Taufiq HZ menjelaskan pihaknya kembali membuka lowongan delapan calon hakim agung (CHA) dan tiga hakim ad hoc melalui tahapan seleksi dan penjaringan yang mulai 22 November hingga 10 Desember 2021 melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Ia menuturkan pelaksanaan sosialisasi dilakukan di enam kota secara daring dan luring terbatas, yakni Riau, Makassar, Palembang, Surabaya, Jakarta dan Banjarmasin.

Dengan demikian diharapkan dapat menjaring dan meningkatkan jumlah peserta calon hakim yang potensial serta memiliki integritas serta pengalaman di bidang praktisi hukum.

“Kami harap sosialisasi ini dapat menjaring banyak calon dari akademisi khususnya yang berasal dari alumni Unhas yang sering disebut sebagai Ayam Jantan dari Timur," ujarnya.

Baca juga: KY buka akses aduan masyarakat seleksi calon hakim agung dan ad hoc MA

"Mahkamah Agung sangat membutuhkan hakim agung yang berkompeten dan mampu menjalankan tanggung jawab dalam mengadili dan memutus suatu perkara,” lanjut Taufiq

Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi sangat penting dilakukan dalam rangka mempersiapkan dan memberikan informasi aktual kepada publik secara spesifik, terkait seluruh proses tahapan seleksi dan penjaringan yang diamanahkan oleh Komisi Yudisial.

Ia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Unhas untuk turut berpartisipasi dalam tahapan seleksi calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc," jelasnya.

"Alumni kita banyak yang telah berperan penting dalam jabatan hakim agung yang membanggakan almamater. Kita berharap seorang hakim yang terpilih kelak dapat menjaga keluhuran martabat hakim dalam menjalankan wewenang serta tanggung jawabnya,” sambungnya.

Setelah sambutan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi.

Baca juga: KY: Seleksi hakim ad hoc Tipikor MA-hakim agung mungkin bersamaan

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa pada dalam UUD Tahun 1945 Pasal 24A ayat (2) menegaskan kekuasaan Hakim Agung yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pada tahap Seleksi dan Penjaringan tersebut, Mahkamah Agung membutuhkan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada posisi satu orang hakim agung agama, dua orang tata usaha negara khusus pajak, tiga orang hakim ad hoc tipikor, empat orang hakim agung pidana dan satu orang hakim agung perdata.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan yang meliputi kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh anggota Komisi Yudisial dan dua pakar.

Pada tahapan akhir seleksi Komisi Yudisial akan mengajukan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Jubir KY sebut enam hakim ad hoc Tipikor MA masuki masa purnabakti

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021