Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan simulasi terkait penerapan sanksi administrasi berdasarkan UU Cipta Kerja, terkait dengan pengawasan mekanisme penangkapan terukur yang kerap digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.Tentu harus ada kesepahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini
"Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan, kesiapan aparat dalam penerapan sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum saat ini yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.
Adin juga menjelaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan. Hal tersebut, lanjutnya, penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
"Tentu harus ada kesepahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan.
Hal tersebut, lanjut Drama, sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.
"Untuk pelaku yang secara nyata memang terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana, bahkan bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana," papar Drama.
Baca juga: Menteri Kelautan ingin ekonomi biru dilengkapi pengawasan terintegrasi
Baca juga: KKP: Penangkapan terukur dorong perputaran uang Rp281 triliun/tahun
Baca juga: KKP: Kebijakan penangkapan terukur bakal dongkrak koperasi nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021