Anggota DEN dari unsur industri Satya Widya Yudha saat memimpin kunjungan kerja DEN ke Gubernur Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021), mengatakan peningkatan EBT di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan dengan strategi antara lain melalui co-firing biomassa, pengembangan PLTS terapung, dan membangun ekosistem kendaraan listrik.
"Kunjungan kerja DEN ini bertujuan bertukar informasi mengenai implementasi Perpres 41/2016 mengenai antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan atau darurat energi sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan saat ini, isu yang berkembang di media baik dalam ataupun luar negeri adalah soal lingkungan.
Baca juga: Menteri ESDM pimpin Sidang DEN, bahas cadangan penyangga energi
"Ke depannya, kita perlu mendorong energi baru dan terbarukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi," katanya.
Ia berharap DEN dapat membantu serta mendukung Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan perencanaan energi yang baik di daerahnya.
Ganjar juga mengatakan DEN perlu secara masif melakukan literasi informasi dan sosialisasi mengenai manfaat EBT, isu lingkungan, dan transisi energi dengan target anak-anak muda.
"Provinsi Jawa Tengah siap menjadi provinsi pilot project terkait pengembangan EBT ke depannya," ujar Ganjar.
Satya Widya Yudha menambahkan DEN merupakan lembaga mandiri yang diketuai langsung oleh Presiden. Di samping itu, DEN melakukan agenda pertemuan rutin atau disebut sidang anggota dan sidang paripurna.
Baca juga: Anggota DEN Satya Yudha: Sudah ribuan pelanggan gunakan PLTS atap
Sidang paripurna merupakan forum tertinggi DEN untuk membahas permasalahan dan menentukan solusi mengenai isu energi yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, DEN dibantu sekretariat jenderal terkait pemberian dukungan teknis dan administratif.
Satya Yudha juga menjelaskan mengenai mekanisme antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan atau darurat energi yang diatur dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme, tindakan penanggulangan, dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan dan penanggulangan krisis energi serta atau darurat energi.
Sementara itu, Anggota DEN dari unsur konsumen Eri Purnomohadi mengatakan untuk mendorong program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) perlu dibangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), yang dapat dilakukan tersendiri ataupun berdampingan dengan SPBU besar di Semarang, Jateng.
"Sehingga, apabila ada kendaraan listrik yang melewati Jalan Tol Trans-Jawa dapat menggunakan fasilitas tersebut," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar menyatakan pihaknya akan mendukung dengan menerbitkan regulasi, yang dibutuhkan untuk mendorong program kendaraan listrik dan EBT khususnya di Provinsi Jateng.
Hadir pula dalam kunjungan tersebut Anggota DEN dari unsur akademisi Agus Puji Prasetyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi DEN Mustika Pertiwi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021