Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia diperpanjang menjadi tujuh hari sebagai upaya antisipasi masuknya varian baru COVID-19 tipe Omicron (B 11529).ketentuan baru perihal karantina diberlakukan per 29 November 2021, mulai pukul 00.00 WIB. Adapun daftar negara yang diantisipasi bisa saja bertambah
"Masa karantina yang semula hanya tiga hari, kini ditambah menjadi tujuh hari, yakni bagi pelaku perjalanan internasional selain dari negara yang sudah mengonfirmasi temuan kasus akibat varian Omicron," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar konferensi pers virtual melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Ahad malam.
Adapun sejumlah negara yang telah mengonfirmasi temuan kasus dari varian Omicron tersebut ialah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lestotho, Mozambik, Eswatini, Nigeria, Angola, Zambia, Hongkong, Inggris, Itali.
"Warga Negara Asing yang riwayat perjalannya dalam 14 hari terakhir ada yang berasal negara-negara tersebut tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Adapun Warga Negara Indonesia yang pulang ke Tanah Air dengan riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ada dari negara-negara tersebut, maka diharuskan menjalani karantina selama 14 hari," katanya.
Luhut menambahkan ketentuan baru perihal karantina ini diberlakukan per 29 November 2021, mulai pukul 00.00 WIB. Adapun daftar negara yang diantisipasi bisa saja bertambah. Sebab negara yang mengonfirmasi temuan kasus Omnicorn pun masih berjalan.
Selain memperketat pintu masuk negara, kata Luhut, langkah antisipasi lain yang dilakukan ialah meningkatkan penelitian 'genom sequencing'.
"Butuh satu sampai dua minggu untuk memahami varian Omicron melalui penelitian, berikut efeknya terhadap vaksin juga antibodi yang terbentuk melalui infeksi alami," katanya.
Meskipun varian Omicron ini disebut memiliki kemampuan 50 kali mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan, Luhut meminta masyarakat jangan lantas panik.
"COVID-19 di Indonesia masih terkendali, hari ini hanya ada tambahan 275 kasus dengan satu kematian. Situasi yang terkendali ini harus disyukuri, dipertahankan, tapi tetap dengan kewaspadaan," katanya.
Luhut pun mengajak masyarakat untuk kembali memperketat disiplin mematuhi protokol kesehatan, setelah beberapa waktu terakhir kedisiplinan ini sempat menurun seiring diberlakukannya relaksasi berbagai aktivitas.
"Semua harus kompak, bahu membahu dan saling mengingatkan disiplin prokes," katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat vaksinasi, utamanya bagi kelompok lansia yang rentan tertular.
Baca juga: Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8x24 jam
Baca juga: Masa karantina dari luar negeri tiga hari bagi yang divaksin lengkap
Baca juga: Pengurangan masa karantina tidak kurangi kualitas deteksi varian Delta
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021