"Perketat pengawasan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu, katanya, mengingat kasus COVID-19 Varian Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika. Pengetatan karantina perlu dilakukan untuk semua suspek sebagai upaya deteksi dini dan mencegah masuknya varian baru di Indonesia.
Varian B.1.1529 Omicron pertama kali ditemukan di Botswana, Afrika Selatan. Namun, kini sejumlah negara Afrika dan Hong Kong mulai melaporkan temuan kasus varian tersebut.
Baca juga: Ketua DPR RI dorong negara GNB dukung kemerdekaan Palestina
Menanggapi hal itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) dari beberapa negara masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu mendapat dukungan DPR RI yang bertujuan untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 varian baru.
"Aturan karantina tidak boleh hanya baik di atas kertas, tapi harus sampai kepada pelaksanaannya," kata dia.
Oleh karena itu, pengawasan ekstraketat diperlukan untuk menghindari kasus kiriman. Semua pihak tidak ingin kondisi Indonesia yang sudah mulai membaik ini kembali memburuk akibat kurangnya mitigasi, kata Puan.
Baca juga: Puan: DPR terapkan prinsip keterbukaan dalam bekerja
Respons cepat pemerintah, ujar dia, harus diimbangi dengan pengawasan ketat di berbagai pintu-pintu masuk ke Indonesia. Baik perbatasan darat, pelabuhan laut, dan bandara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menjadikan Omicron sebagai "varian of concern" (VoC). Artinya, masuk dalam kategori COVID-19 paling meresahkan.
Puan mengingatkan Indonesia harus terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan internasional, termasuk WHO guna meningkatkan pemahaman mengenai Omicron, khususnya soal pengendalian.
Baca juga: Puan bicara pemerataan vaksin saat pimpin General Debate di IPU
Meskipun Omicron belum diketahui apakah lebih berbahaya dari Varian Delta, akan tetapi Indonesia sudah harus siap siaga. Pemantauan risiko varian sudah seharusnya dilakukan, kata mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.
Virus COVID-19 Varian Omicron disebut memiliki tingkat transmisi (penularan) yang lebih cepat, kemudian memengaruhi tingkat keparahan dan punya kemampuan mengelabui daya tahan tubuh atau imun sehingga tidak terdeteksi.
Ia mengimbau agar penerapan protokol kesehatan selalu dijalankan dengan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat diminta tidak perlu takut selama protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021