"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, Koster meminta aparat yang berwenang, bupati/wali Kota, lurah, perbekel (kepala desa) dan bandesa adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban.
Baca juga: Gubernur Bali larang tarian erotis Joged Bumbung
Ia mengimbau seluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
Pada 1 Oktober 2021, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran No 6669 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 ini, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
"Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya," ucap Koster.
Hal ini sejalan dengan visi Pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat kerthi Loka Bali, yang menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan. Oleh sebab itu, semua objek kebudayaan harus dilindungi.
Baca juga: "Joged Bumbung" Bangkit" Setelah 52 Tahun
Baca juga: Festival Joged Bumbung Libatkan Wisatawan Asing
Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restoran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Kepada pengelola dan pegiat media sosial dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
Koster meminta instansi kepolisian, Bupati/Wali Kota se-Bali, lurah/perbekel, dan bandesa adat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang mengunggah ke media sosial.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021