Organisasi kemanusiaan Wahana Visi Indonesia mencatat hanya tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Oktober 2020 hingga Juni 2021 yang diproses hukum.berharap ini bisa segera disahkan di Prolegnas 2021
"Hanya tujuh kasus yang ternyata dilakukan proses hukumnya dari 73 kasus yang kami catat," kata Analis Kebijakan Publik Wahana Visi Indonesia Lia Anggiasih dalam acara Media Briefing "Dialog Anak, DPR dan Media Mengenai Kekerasan Seksual" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis
Menurutnya payung hukum untuk menindak kejahatan kekerasan seksual saat ini masih lemah.
Oleh karena itu, Wahana Visi Indonesia mendorong agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dapat disahkan oleh DPR.
"Kita semua tahu bahwa Ibu Christina (Anggota DPR Christina Aryani), Pak Willy (Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya) juga saya percaya bahwa mereka sedang berjuang dan memiliki semangat yang sama dengan kita semua untuk mendorong kemudian kita punya payung hukum yang jelas dalam proses bagaimana perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Pengesahan RUU TPKS masih melalui proses politik di DPR
Baca juga: Anggota DPR sebut pembahasan RUU TPKS dilanjutkan tahun 2022
Ia menambahkan pembahasan RUU TPKS sudah berjalan sejak 2016 dan hingga saat ini masih dalam pembahasan yang alot di DPR.
"Kami juga tahu bahwa pembahasan RUU TPKS ini sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan saat ini di 2021, juga masih ada beberapa tarik-ulur gitu ya, yang belum selesai di dalam internal legislatif sendiri," katanya.
Lia berharap agar materi RUU TPKS memperhatikan prinsip hak-hak anak dan hak asasi manusia.
Ia juga berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan dalam Prolegnas di tahun 2021.
"Kami berharap ini bisa segera disahkan di Prolegnas 2021 ini dan negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasinya," tambahnya.
Baca juga: KSP: Komitmen pemerintah lindungi hak perempuan sangat jelas
Ia menambahkan pembahasan RUU TPKS sudah berjalan sejak 2016 dan hingga saat ini masih dalam pembahasan yang alot di DPR.
"Kami juga tahu bahwa pembahasan RUU TPKS ini sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan saat ini di 2021, juga masih ada beberapa tarik-ulur gitu ya, yang belum selesai di dalam internal legislatif sendiri," katanya.
Lia berharap agar materi RUU TPKS memperhatikan prinsip hak-hak anak dan hak asasi manusia.
Ia juga berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan dalam Prolegnas di tahun 2021.
"Kami berharap ini bisa segera disahkan di Prolegnas 2021 ini dan negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasinya," tambahnya.
Baca juga: KSP: Komitmen pemerintah lindungi hak perempuan sangat jelas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021