Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto, pernah mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan pada pertengahan Agustus 2021.Komnas Perempuan berhasil menghubungi NWR pada 10 November 2021 untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi, dan juga harapan korban
"NWR pernah melapor kepada Komnas Perempuan pada Agustus 2021. Kami berupaya untuk mengontaknya dan memang pada akhirnya berhasil berkontak di awal bulan November," kata Andy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Komnas Perempuan berhasil menghubungi NWR pada 10 November 2021 untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi, dan juga harapan korban.
Komnas Perempuan telah berupaya menjangkau korban melalui aplikasi WhatsApp dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan.
"Juga, melalui telpon, tetapi tidak diangkat," katanya.
Seorang mahasiswa berinisial NWR (23) meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
NWR diduga meminum racun jenis potasium.
NWR mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB. NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.
Pihak kepolisian telah menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Universitas Brawijaya jelaskan kasus pelecehan seksual mahasiswa
Baca juga: Polri tindak tegas Bripda Randy Bagus dengan PTDH
Baca juga: Komnas Perempuan dorong pemahaman perspektif korban kekerasan seksual
Baca juga: Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021