Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian bersama instansi terkait harus saling bersinergi memberikan konseling terhadap para korban pemerkosaan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kepolisian harus bekerja sama dengan institusi terkait untuk memberikan konseling dan pendampingan para korban. Hal ini sangat penting agar para korban bisa memulihkan traumanya," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 12 orang santriwati di pesantren miliknya yang dilakukan sejak tahun 2016-2021.
Sahroni mengaku geram dengan kejadian tersebut sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang dibutuhkan.
Baca juga: Ketua DPR berharap pemerintah segera kirim surpres terkait RUU TPKS
"Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk akal sehat kita, pelaku biadab ini harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban mengingat para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Dia meminta polisi tidak hanya melindungi para korban namun juga memberi layanan konseling apa pun yang dibutuhkan para korban agar traumanya bisa pulih.
Selain itu, Sahroni menyambut baik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Baca juga: Puan tekankan perlindungan terhadap perempuan dalam RUU TPKS
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es
Menurut dia, ketika sudah disahkan menjadi UU, maka para institusi penegak hukum harus segera aktif menyosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing.
"Kita sudah dengar draf RUU TPKS sudah disetujui 8 fraksi, dan akan segera dibawa ke paripurna. Ini perkembangan yang sangat baik, namun kita tidak bisa berhenti sampai disahkan," katanya.
Dia mengaku akan meminta kepolisian untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke bawah dan membuat aturan-aturan turunan jika diperlukan agar praktik di lapangan benar-benar mampu memberantas kekerasan seksual di masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021